Apa Itu Paspor, Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, Normal Paspor dan Visa Kerja? Ini Contoh Paspor Indonesia

- 2 Januari 2022, 13:00 WIB
Ketahui penjelasan perbedaan Paspor Dinas, Diplomatik, dan Normal serta Visa Kerja dan isi di dalamnya
Ketahui penjelasan perbedaan Paspor Dinas, Diplomatik, dan Normal serta Visa Kerja dan isi di dalamnya /PIXABAY/Jackmac34

Sedangkan untuk Paspor Dinas sendiri diketahui memiliki fungsi untuk seorang teknisi atau ahli yang membersamai seorang wakil diplomatik suatu negara. Beberapa pihak yang akan menggunakannya seperti diplomat dan kedutaan di beberapa negara.

Baca Juga: Cara Buat Paspor Baik Elektronik maupun Biasa, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Jenis Paspor terakhir yang juga diterbitkan adalah Paspor Normal atau biasa yang dapat digunakan oleh setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan tertentu.

Untuk mengidentifikasikan perbedaannya, masing-masing Paspor memiliki warna yang berbeda. Untuk Paspor Diplomatik memiliki warna hitam, Paspor Dinas memiliki warna sampul biru, dan Paspor Normal berwarna sampul hijau.

Sedangkan perbedaan yang dimiliki antara Paspor dengan Visa khususnya Visa Kerja adalah jika Paspor merupakan suatu identitas seseorang yang datang ke suatu negara, sedangkan Visa Kerja merupakan surat izin masuk ke negara lain dengan tujuan bekerja.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor serta Syarat Dokumen Pendukung, Download Aplikasi Ini Sebelum ke Kantor Imigrasi

Mengenai contoh Paspor yang dimiliki, diketahui berdasarkan beberapa isi yang dimiliki di dalamnya dan menunjukkan sebagai bukti keaslian. Berikut merupakan isi dari paspor resmi yang dimiliki:

-Nomor Paspor

-Nama Lengkap

-Jenis Kelamin

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x