BERITA DIY - Masih terdapat pertanyaan orang yang sudah mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta pada 2020 apakah bisa mengambil BPUM Rp 1,2 juta pada Desember 2021 atau tidak.
Diketahui, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebelumnya mengatakan pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI masih dilayani hingga Desember 2021. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kemenkop UKM.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Aestika dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan tiga juta orang terakhir sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Mereka merupakan bagian dari target 12,8 juta penerima BPUM yang disalurkan sejak 2020.
Penerima BLT UMKM merupakan orang-orang yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Di antaranya adalah:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
Baca Juga: Tak Perlu Cek Eform BRI, Punya Tanda Ini Bisa Ambil BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Desember 2021
Baca Juga: Daftar Online Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Cara Pengambilan BPUM Desember 2021
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Segera Ambil BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI, Jangan Sampai Hangus!
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Orang yang menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dan capat mencairkan di BRI bisa dicek secara online melalui link Eform BRI. Cara ceknya sebagai berikut:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", lalu akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Perlu diketahui, memang tak semua UMKM akan mendapatkan atau mencairkan dana BPUM di BRI. Ada yang dapat mencairkan melalui BNI, ada juga yang memang tidak bisa mencapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Adapun, orang-orang yang dipastikan tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta yaitu PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD. Kemudian, orang yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Selain itu, orang yang pernah mendapatkan dan menerima pada penyaluran sebelumnya, termasuk BPUM Rp 2,4 juta pada 2020, tidak akan bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bulan ini.
Sudah jelas ya, orang yang sudah menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta tidak bisa lagi mencairkan BPUM Rp 1,2 juta di BRI pada Desember 2021.***