BERITA DIY - Daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa diketahui secara online. Bahkan, secara online juga penerima BPUM bisa melakukan reservasi pencairan dana bantuan pada Desember 2021.
Penetapan sebanyak tiga juta penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta telah dilakukan pada Juli hingga November 2021. Meski waktu penetapan berlalu, pencairan di BRI masih bisa dilakukan hingga akhir tahun.
Pemerintah memberikan BLT UMKM kepada warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP. Tentunya, WNI yang memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Segera Ambil BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI, Jangan Sampai Hangus!
Baca Juga: Cuma dengan 2 Tanda Berikut Kamu Bisa Ambil Uang Rp 1,2 Juta BLT UMKM Desember Ini
Selain itu, penerima BLT UMKM juga perlu mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bantuan saat pandemi Covid-19 ini tidak diberikan ke orang yang pernah mendapatkan atau mengambil BLT UMKM sebelumnya. Selain itu, BPUM tidak diberikan kepada: