BERITA DIY - Sejumlah pemilik NIK KTP telah ditetapkan menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang disalurkan lewat BRI. Jika kamu termasuk di antaranya, segera cairkan dana bantuan sebelum hangus.
Pemerintah memberikan kesempatan untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta hingga akhir Desember 2021. Hal terkait juga pernah diutarakan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Aestika yang dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.
BLT UMKM Rp 1,2 juta akan dikembalikan ke kas negara apabila tidak diambil hingga waktu yang ditentukan. Lalu, siapa saja pemilik NIK KTP yang berhak mendapatkan Banpres BPUM 2021?
Pemerintah diketahui menetapkan sejumlah syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Syarat penerima BPUM di antaranya adalah:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.