BERITA DIY - Pemilik usaha mikro yang dapat BPUM BRI tentunya memiliki tanda lolos. Bagi Anda yang baru dapat tanda lolos ini, segera cairkan Banpres BPUM BRI dan pastikan terdaftar jadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di Eform BRI tahap 3.
BLT UMKM memang diperuntukan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun ada hal yang perlu Anda tahu bahwa tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta karena harus mendaftar terlebih dahulu.
Setelah mendaftar nantinya data pemilik UMKM akan dikurasi apakah memenuhi syarat sebagai penerima Banpres BPUM atau tidak.
Berikut ini syarat menjadi penerima BPUM UMKM:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
3. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008