BERITA DIY - Orang yang mempunyai UMKM memiliki peluang mengambil BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta. Asalkan, mereka mendapat tanda khusus maupun terdaftar di link Eform BRI.
Pencairan BLT UMKM tersebut masih bisa dilakukan di BRI pada Desember 2021. Hal tersebut disesuaikan dengan instruksi dari Kemenkop UKM.
Adapun, pemerintah menetapkan tiga juta orang terakhir sebagai penerima BLT UMKM pada Juli hingga November. Jumlah itu melengkapi target 12,8 juta penerima BPUM yang diberikan sejak 2020.
Baca Juga: Daftar Online Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Cara Pengambilan BPUM Desember 2021
Syarat dan kriteria untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta beragam. Yang pasti, penerima BPUM tersebut harus warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP.
Kemudian, syarat dan kriteria lain untuk bisa mendapatkan BLT UMKM yaitu:
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.