BERITA DIY – Ada dua jenis notifikasi yang akan didapat pelaku UMKM usai akses Eform (eform.bri.co.id).
Pertama yaitu NIK KTP terdaftar, jika pelaku UMKM dapat notifikasi ini maka sudah pasti jadi penerima Banpres Rp1,2 juta dan BPUM akan cair ke rekening BRI.
Sedangkan notifikasi kedua yaitu NIK KTP tidak terdaftar BPUM, maka pelaku UMKM gagal lolos Banpres Rp1,2 juta.
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan NIK KTP UMKM tidak terdaftar sebagai penerima Banpres Rp1,2 di Eform (eform.bri.co.id).
Salah satunya yaitu pernah jadi peneima Banpres Rp1,2 juta di tahap sebelumnya. Pihak Kemenkop UKM sebelumnya memang menerangkan jika penerima BPUM di tahun 2020 bisa jadi penerima di tahun 2021, namun hanya berlaku di tahap 1.
Sedangkan untuk penerima di tahap 2 yang cair sejak Juli 2021 lalu, Kemenkop UKM menegaskan bahwa Banpres Rp1,2 juta hanya diperuntukkan bagi yang belum pernah dapat di tahap sebelumnya.