BERITA DIY – Bagi pelaku UMKM dengan ciri nomor KTP atau NIK terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta bisa segera cairkan dana BLT tersebut ke Bank BRI cukup bawa satu berkas saja.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menetapkan sejumlah syarat bagi pelaku UMKM yang bisa jadi penerima BPUM Rp1,2 juta.
Sejumlah syarat tersebut di antaranya, WNI, memiliki NIK KTP, pelaku UMKM tidak berprofesi sebagai ASN, ,TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima KUR, serta belum pernah jadi penerima BPUM di tahap sebelumnya.
Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Desember 2021, Cek Penerima BPUM di Eform BRI Bukan Banpres BNI
Jika pelaku UMKM dengan syarat tersebut sudah terpenuhi selanjutnya pihak Kemenkop UKM akan menyeleksi berkas yang sudah dilampirkan saat pendaftaran program BPUM.
Jika dinyatakan menjadi penerima dan lolos seleksi maka pelaku UMKM akan dihubungi oleh Kemenkop UKM melalui bank penyalur yang telah ditunjuk untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta tersebut.
Salah satu yang menjadi bank penyalur usulan Kemenkop UKM yaitu Bank BRI, di mana pihak bank BRI akan mengirimkan pesan ke pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta.