Pemprov Jabar Salurkan BST Untuk UMKM hingga Pedagang Pasar: Simak Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima

- 8 Desember 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi - Pemprov Jawa Barat (Jabar) salurkan BST untuk UMKM hingga pedagang pasar. Simak besaran bantuan dan cara cek penerima.
Ilustrasi - Pemprov Jawa Barat (Jabar) salurkan BST untuk UMKM hingga pedagang pasar. Simak besaran bantuan dan cara cek penerima. /PIXABAY/rbrudolph

BERITA DIY - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyalurkan bantuan sosial tunai atau BST bagi masyarakat terdampak PPKM di wilayah tersebut.

Penyaluran BST Jabar sudah dimulai sejak tanggal 8 November dan berakhir di tanggal 11 Desember 2021 melalui bank BJB.

Warga Jabar yang ingin mengetahui apakah masuk daftar penerima BST atau tidak bisa langsung cek ke rekening atau melalui Dinas Sosial atau melalui kantor cabang bank BJB.

Baca Juga: Jangan Kaget Bansos PKH Tahap 4 Masuk Rekening di Desember, Cukup Masukkan Nama dan Alamat ke Link BST ini

Dikutip dari ANTARA, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Dodo Suhendar mengatakan bahwa penyaluran BST di wilayahnya dilakukan sesuai Inmendagri Nomor 57 tahun 2021, Pergub Jabar Nomor 48 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978/Kep.659 BKD/2021.

Joko Suhendar menuturkan, BST Jabar disalurkan kepada 70.664 orang yang terdiri dari pelaku usaha mikro UMKM 9.990 orang, pelaku usaha pariwisata, seni budaya dan ekonomi kreatif 48.383 orang, pedagang pasar 11.208 dan lembaga kesejahteraan sosial 1.083.

"Penyaluran bansos tunai (BST Jabar) sendiri bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat," katanya.

Baca Juga: Tanda Masuk Daftar Penerima Bansos PKH Tanpa Cek cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Cairkan BST Rp10,8 Juta

Secara rinci, berikut kriteria penerima BST jabar serta besaran bantuannya:

- Pelaku usaha mikro UMKM Rp1 juta

- Pelaku usaha pariwisata, seni budaya dan ekonomi kreatif Rp300 ribu

- Pedagang pasar Rp250 ribu

- Lembaga Kesejahteraan Sosial Rp3 juta

Baca Juga: Tanda Masuk Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 November 2021, Penuhi Syarat Ini Agar BST Rp10,8 Juta Cair

BST Jabar disalurkan melalui kantor cabang dan kantor cabang pembantu Bank BJB kepada bagi pelaku usaha mikro UMKM, pelaku usaha pariwisata, seni budaya, ekonomi kreatif, dan pedagang pasar.

Sementara penyaluran BST Jabar kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui Kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan kantor bank BJB cabang sesuai wilayah domisili.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x