BERITA DIY - Karyawan 5 sektor ini masuk BSU 1,6 juta penerima November, masuk link kemnaker.go.id untuk pastikan.
Setelah melakukan pencairan BSU hingga tahap 5, Kemnaker kembali menyalurkan BLT Subsidi Gaji di bulan November hingga Desember 2021. Kuota penerima BSU November sendiri mencapai 1,6 juta.
Penambahan dan percepatan penyaluran BSU atau sering disebut dengan BLT Subsidi Gaji sendiri bertujuan untuk membantu karyawan yang terkena dampak pandemi dengan jangkauan yang lebih luas.
Baca Juga: 7,1 Juta Karyawan Dapat BSU Lewat 4 Tanda Ini, Berikut Cara Cek BLT Subsidi Gaji di Web Kemnaker
Hingga pekan kemarin, lebih dari 7,1 juta pekerja/karyawan telah menerima BSU. Jumlah itu masih belum memenuhi target terbari yakni 8,7 juta penerima.
"Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kepada Pekerja/Buruh tahun 2021. Hingga saat ini, BSU telah tersalurkan kepada 7.163.043 penerima," dikutip dari Instagram @kemnaker.
Percepatan penyaluran BSU ini juga membuat sedikit adanya perubahan terhadap syarat penerima. Jika sebelumnya pekerja yang berhak menjadi penerima adalah yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, kali ini semua pekerja di seluruh Indonesia bisa menjadi penerima.
Hal itu seiring dengan Kemnaker yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, wilayah penerima BSU yang awalnya hanya di beberapa Kabupaten/Kota di 28 Provinsi, kemudian dengan adanya perluasan, ketentuan tersebut dihapus dan membuat BLT Subsidi Gaji diberikan ke pekerja di 34 Provinsi.
Adapun kriteria atau syarat BSU 2021 adalah karyawan yang berstatus sebagai WNI dibuktikan dengan KTP. Tak hanya itu, pekerja harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai 30 Juni 2021.
Syarat wajib lain yakni pekerja penerima BSU haruslah yang bekerja di sektor yang terdampak pandemi Covid-19, yaitu:
1. Sektor aneka industri
2. Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
3. Sektor usaha transportasi
4. Sektor usaha industri barang konsumsi
5. Properti dan real estate
Panduan atau cara cek BSU online di link Kemnaker
Bagi karyawan yang memenuhi syarat di atas bisa langsung daftar dan login akun di link Kemnaker. Masyarakat hanya meyiapkan KTP, KK, nomor HP, dan email aktif untuk mengikuti proses ini.
- Kunjungi website kemnaker.go.id (atau klik link DI SINI)
- Pilih "Daftar" untuk buat akun atau "Masuk" jika telah terdaftar
- Lengkapi pendaftaran akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP
- Login ke dalam akun
- Lengkapi profil dan biodata diri
- Cek pemberitahuan dengan melihat profil
Nantinya akan ada tampilan gambar beserta pemberitahuan yang menyatakan tentang status penerima BLT Subsidi Gaji saat ini.
Itulah informasi mengenai karyawan 5 sektor ini yang bisa masuk BSU 1,6 juta penerima November, masuk link kemnaker.go.id untuk pastikan.***