Jadwal PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Aturan Terbaru Menjelang Nataru

18 November 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi: Jadwal PPKM Level 3 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Tangkap layar Instagram.com/@kemenkominfo

BERITA DIY – Pemerintah telah merilis jadwal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan berlaku saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Tak hanya jadwal, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga akab memberlakukan aturan terbaru saat PPKM Level 3 Nataru tersebut.

Muhadjir Effendy selaku MenterI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan bahwa kebijakan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia saat Nataru mendatang bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, Ini Larangan saat Libur Nataru: Batas Waktu Makan 30 Menit

Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan pada Libur Natal dan Tahun Baru: Simak Aturan, Tanggal Berlaku, dan Daftar Wilayah

“Sangat urgen, pandemi kan belum selesai, memang beberapa indikator tentang Covid-19 sudah sangat baik mulai kasus, kematian, kasus aktif kita landau bahkan dalam posisi terbaik di dunia dan banyak sekali negara yang memuji kemampuan kita meredam lonjakan gelombang kedua tapi kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala, bahwa sudah selesai,” jelas Muhadjir Effendy dari ANTARANEWS, 18 November 2021.

Pemerintah akan menyamaratakan seluruh Level PPKM di seluruh Indonesia baik yang saat ini berstatus Level 1, 2, atau 3 menjadi Level 3 pada Nataru mendatang.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” lengkap Menko PMK Muhadjir Effendi.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Lengkap Saat Natal dan Tahun Baru 2022, ASN, TNI, Polri dan PNS Dilarang Cuti!

Kebijakan tertulis dari pemerintah akan dituangkan dalam Inmendagri yang paling lambat akan terbit pada 22 November 2021.

Sejumlah aturan terbaru terkait pemberlakuan PPKM Level 3 mendatang juga mulai disampaikan pemerintah, di antaranya:

  • Dilarangnya perayaan pesta kembang api
  • Dilarangnya pawai
  • Dilarangnya arak – arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

Sedangkan untuk ibadah Natal, kunjungan wisata serta aturan dibukanya pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya akan menyesuaikan kebijakan lanjutan terkait PPKM Level 3 tersebut.

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 26 Wilayah yang Masuk Level 1: PPKM Dilanjutkan 16 – 29 November 2021

Kereta Api

Menjelang penerapan kebijakan PPKM Level 3, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan turut serta dalam mengikuti peraturan terbaru dari pemerintah jelang Nataru tersebut.

“Kami patuh pada regulasi apa yang akan ditetapkan oleh pemerintah (terkait penanganan Covid-19),” jelas Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama PT KAI, dilansir dari ANTARANEWS, 18 November 2021.

Jadwal PPKM Level 3

Pemerintah akan mulai menerapkan jadwal PPKM Level 3 serta aturan terbaru pencegahan Covid-19 menjelang Nataru tersebut pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: BSU Kini Bisa Diterima Pekerja di Luar PPKM Level 3-4, Ini 4 Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

Jika menengok Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, dan Level 3, berikut beberapa aturan untuk Level 3:

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, kecuali untuk Sekolah Luar Biasa maksimal 62 persen dan PAUD maksimal 33 persen.
  • Sektor non esensial dapat WFO maksimal 25 persen dengan syarat sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
  • Fasilitas kebugaran, ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan Pedulilindungi dan maksimal pengunjunv25 persen.
  • Supermarket, pasar besar, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi maksimal 21:00 dan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Kegiatan makan minum di tempat umum tetap dengan protokol kesehatan maksimal 21:00 dan dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas serta waktu maksimal 60 menit.
  • Mall boleh buka maksimal pengjung 50 persen dengan jam operasional sampai 21:00, pengunjung tetap menerapkan aplikasi Pedulilindungi.
  • Bioskop boleh buka maksimal 50 persen pengunjung

Baca Juga: Pekerja di Luar Wilayah PPKM Level 3-4 Bisa Terima BSU atau BLT Subsidi Gaji, Info Resmi Kemnaker!

Itulah jadwal PPKM Level 3 di seluruh Indonesia yang akan berlangsung mulai 24 Desemebr 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang serta beberapa aturan menjelang PPKM Nataru.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler