BERITA DIY - Satu juta orang direncanakan mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta di bulan Agustus 2021. Tapi maaf, ada lima UMKM yang dipastikan gagal.
Diketahui, pencairan BLT UMKM ini merupakan bagian dari penyaluran BPUM tahap II tahun 2021. Dana bantuan di masa pandemi Covid-19 ini dapat diambil di BRI dan BNI.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat, sehingga tidak semua UMKM mendapatkan BPUM 2021. Bantuan hanya diberikan pelaku UMKM warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
Syarat lain untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yaitu:
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sedangkan, lima UMKM yang dipastikan gagal mendapatkan BPUM yakni:
1. UMKM yang pernah mendapatkan BLT UMKM.
2. UMKM yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
3. UMKM milik PNS atau PPPK (ASN).
4. UMKM milik prajurit TNI atau anggota Polri.
5. UMKM milik pegawai BUMN/BUMD.
Masyarakat bisa mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui dua link resmi dari BRI dan BNI. Link tersebut adalah eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Jika tidak termasuk lima UMKM yang dipastikan gagal menerima BPUM Rp 1,2 juta, segera cek di link resmi yang ada.***