BERITA DIY - Cara mengetahui NIK jadi penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dapat disimak di akhir artikel. Terlampir pula syarat agar lolos BLT UMKM.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan presiden (banpres) yang dialokasikan khusus kepada para pelaku UMKM di Tanah Air.
Mulanya, bantuan ini diberikan kepada penerima manfaat sebesar Rp2,4 juta per KPM. Namun, kebijakan tersebut diubah menjadi Rp1,2 juta per KPM saat ini.
Mekanismenya, bantuan yang punya nama lain BLT UMKM itu disalurkan oleh pihak Kemenkop UKM melalui bank penyalur (BRI) kepada para penerima manfaat.
Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima manfaat atau tidak, simak tata cara yang terlampir dalam daftar berikut:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor identitas NIK KTP;
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;
4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.
Informasi yang tertera dalam laman eform.bri.co.id/bpum tersebut akan berisi kalimat: "Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM)."
Lalu, bagaimana caranya agar NIK terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Simak tata caranya berikut ini:
Syarat Dokumen
1. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
2. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;
4. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
5. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
6. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
Syarat Pengajuan
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah memenuhi semua syaratnya, pengaju bantuan tinggal mendatangi dinas koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan berkas-berkas yang disebutkan di atas.
Nantinya, pihak dinas koperasi dan UKM setempat akan mengajukan nama pengaju ke Kemenkop UKM pusat, lalu dilakukanlah pencairan.
Cek terus status penerima di laman eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah NIK pengaju sudah diterima sebagai penerima bantuan atau belum.***