BERITA DIY – BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta akan segera ditransfer pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada karyawan atau pekerja masuk dalam daftar kriteria yang berhak jadi penerima dan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.
Sederet daftar kriteria penerima BSU tahun 2021 telah dipaparkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, 21 Juli 2021 lalu.
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera ditransfer ke rekening karyawan yang masuk dalam daftar penerima BSU 2021. Kabar baik tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Tak hanya dari segi karyawan, adanya penyaluran BSU Rp1 juta ini juga diharapkan dapat membantu sektor usaha yang sedang bertahan di tengah pandemi.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juha diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” tegas Menaker Ida Fauziyah.
Pada tahun 2021 ini, Kemnaker berencana akan melakukan penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut kepada 8 juta karyawan yang masuk dalam daftar penerima manfaat.
Jumlah tersebut baru sekedar estimasi dari pihak Kemnaker, nantinya pemberian BSU tahun 2021 ini akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganana Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Adapun bantuan BSU tahun 2021 yang akan diperoleh masing-masing karyawan yang masuk dalam daftar penerima manfaat yaitu sebesar Rp1 juta. Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu berbeda dari tahun sebelumnya.
Berikut daftar kriteria karyawan yang berhak dapat BSU tahun 2021 ini:
- WNI
- Karyawan atau pekerja penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan
- Merupakan karyawan, pekerja, atau buruh yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, seperti industri konsumsi, perdangangan dan jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate
Dana BSU yang diberikan kepada karyawan yang masuk dalam daftar kriteria penerima manfaat tersebut nantinya akan langsung ditransfer melalui rekening bank masing-masing.
Sementara itu, pemerintah masih bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data, dikarenakan hingga kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki data yang akurat dan lengkap.
“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakeraan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantusn subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” tergas Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id tersebut.***