BERITA DIY - Update 7 syarat penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker tersaji di akhir artikel. Penerima harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) telah mengkonfirmasi bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)/Subsidi Gaji akan diberikan pada tahun 2021.
Besaran BSU Subsidi Gaji yakni Rp1 juta bagi setiap buruh atau karyawan di sebuah perusahaan. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan setelah pemberlakuan PPKM Level 4.
Bagi para karyawan atau buruh yang ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan (nama lain dari BSU Subsidi Gaji) segera simak daftar 7 syarat terbaru yang di-update oleh Kemnaker.
Berikut syarat-syarat penerima BSU Subsidi Gaji yang dipublikasi oleh Kemnaker pada Rabu, 21 Juli 2021:
1. Pekerja atau buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mempunyai KTP;
2. Pekerja/buruh/karyawan adalah penerima upah;