Syarat Terbaru Untuk Karyawan Dapat Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah Sebesar Rp1 juta

- 22 Juli 2021, 11:00 WIB
Kemenaker Ida Fauziyah. Ini syarat terbaru untuk karyawan dapat Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah.
Kemenaker Ida Fauziyah. Ini syarat terbaru untuk karyawan dapat Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah. /

BERITA DIY - Syarat bagi pekerja untuk dapat subsidi gaji Rp1 juta dari Kemnaker. Pada tahun 2021 ini, Pemerintah kembali akan melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, payung hukum sedang dibuat oleh Pemerintah berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bansos yang ditujukan bagi pekerja tersebut.

"Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Permenaker di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ida Fauziyah ketika melakukan konferensi pers, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi 2021? Begini Cara Mengecek Bantuan BSU Subsidi Gaji Karyawan Swasta

Ida Fauziyah menjelaskan beberapa syarat pekerja dapat Subsidi Gaji, yakni:

1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK,

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021

3. Memiliki gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Memiliki rekening bang yang aktif.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x