BERITA DIY - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih akan dibagikan oleh Pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada tahun 2021 ini.
Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) ini merupakan langkah dari Kemenaker untuk membantu pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta di tengah masa pandemi Covid-19.
Namun hingga saat ini, Kementerian Keternagakerjaan belum memberikan keterangan resmi mengenai kapan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Persetujuan anggaran masih menunggu dari Kementerian Keuangan untuk BLT BPJ Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah/gaji (BSU).
Berikut ini syarat karyawan untuk dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- Karyawan merupakan WNI dibuktikan dengan KTP.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.