Syarat Terbaru Untuk Karyawan Dapat Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah Sebesar Rp1 juta

- 22 Juli 2021, 11:00 WIB
Kemenaker Ida Fauziyah. Ini syarat terbaru untuk karyawan dapat Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah.
Kemenaker Ida Fauziyah. Ini syarat terbaru untuk karyawan dapat Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah. /

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Kapan Cair? Cara Buat Akun di Link kemnaker.go.id Untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Ida juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mengusulkan pemberian subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau karyawan di wilayah PPKM level 4.

"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Nantinya, subsidi upah disalurkan melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Online Penerima BSU Subsidi Gaji Karyawan di kemnaker.go.id

Perlu diketahui juga, subsidi upah tidak akan diberikan langsung Rp1 juta sekaligus, namun diberikan bertahap. Sehingga pekerja akan mendapatkan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan

Itulah syarat terbaru pekerja dapat Subsidi Gaji atau subsidi upah dari Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x