Ida juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mengusulkan pemberian subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau karyawan di wilayah PPKM level 4.
"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Nantinya, subsidi upah disalurkan melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Perlu diketahui juga, subsidi upah tidak akan diberikan langsung Rp1 juta sekaligus, namun diberikan bertahap. Sehingga pekerja akan mendapatkan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan
Itulah syarat terbaru pekerja dapat Subsidi Gaji atau subsidi upah dari Kemnaker.***