Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Online Penerima BSU Subsidi Gaji Karyawan di kemnaker.go.id

- 19 Juli 2021, 19:00 WIB
Perusahaan di Jakarta memaksa karyawannya bekerja meski tengah isoman.
Perusahaan di Jakarta memaksa karyawannya bekerja meski tengah isoman. /Pixabay/Free-Photos

BERITA DIY - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah/gaji (BSU) rencananya masih akan dicairkan dan disalurkan oleh Pemerintah. Simak syarat karyawan dapat BSU atau bantuan subsidi upah/gaji

Kementerian ketenagakerjaan nantinya yang akan membagikan bantuan subsidi upah/gaji BSU kepada karyawan.

Namun tidak semua karyawan akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) in, salah satu syarat utama yakni karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Karyawan dengan Kriteria Berikut, Cek Daftar Penerima Melalui Link Ini

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) ini merupakan salah satu bantuan dari Pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk membantu pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta di tengah masa pandemi Covid-19.

Namun hingga saat ini, Kementerian Keternagakerjaan belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah/gaji BSU:

Baca Juga: 8 Jenis Karyawan yang Tak Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x