BERITA DIY - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah/gaji (BSU) rencananya masih akan dicairkan dan disalurkan oleh Pemerintah. Simak syarat karyawan dapat BSU atau bantuan subsidi upah/gaji
Kementerian ketenagakerjaan nantinya yang akan membagikan bantuan subsidi upah/gaji BSU kepada karyawan.
Namun tidak semua karyawan akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) in, salah satu syarat utama yakni karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) ini merupakan salah satu bantuan dari Pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk membantu pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta di tengah masa pandemi Covid-19.
Namun hingga saat ini, Kementerian Keternagakerjaan belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah/gaji BSU: