BERITA DIY - BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan karyawan yang memenuhi 12 kriteria. Bantuan tunai ini diperkirakan cair bulan Juli 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya. Penerima merupakan karyawan yang mendapatkan pencairan termin I pada 2020.
Perlu diingat ada 12 kriteria karyawan yang bisa mendapatkan BSU subsidi gaji 2021. Apa saja kriterianya?
Berikut kriteria 12 karyawan yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1. Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
4. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
5. Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
6. Bukan PNS.
7. Bukan PPPK.
8. Bukan prajurit TNI.
9. Bukan anggota Polri.
10. Bukan penerima Kartu Prakerja.
11. Bukan karyawan BUMN.
12. Bukan karyawan BUMD.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah beberapa waktu lalu mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan antara Juni atau Juli 2021.
Koordinasi Kemenaker dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran bantuan tunai karyawan terus dilakukan. Jika disetujui, pencairan BLT subsidi gaji akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta dan Jadwal Pencairannya
Adapun, penerima BSU subsidi gaji dapat dilihat di website kemnaker.go.id. Ini cara mengecek bantuan tunai subsidi gaji:
- Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
- Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.
- Isi formulir dengan lengkap.
- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***