BERITA DIY - Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 juta akan segera dilakukan. Kemenaker saat ini tengah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait alokasi dana.
Karyawan yang merasa berhak menerima bantuan subsidi gaji bisa melakukan pengecekan di laman kemnaker.go.id.
Diketahui, bantuan subsidi gaji 2021 ini meneruskan program tahun sebelumnya. Penyaluran dilakukan kepada karyawan yang tahun 2020 belum menerima BSU termin kedua.
Ada beragam syarat bagi karyawan yang dapat memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syaratnya:
- Karyawan merupakan WNI dibuktikan dengan KTP.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
- Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.