BERITA DIY - Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji (BSU) subsidi untuk karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Diperkirakan BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan diberikan pada Juni atau Juli 2021.
Bagi karyawan yang penasaran dapat atau tidak BSU Rp 1,2 juta, bisa melakukan pengecekan di kemnaker.go.id.
Namun sebelum itu, Anda perlu mendaftar akun di website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar dapat melakukan pengecekan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Pendaftaran dan pengecekan bansos di masa pandemi Covid-19 tersebut dapat dilakukan dengan hanya menggunakan HP.
Berikut langkah-langkah cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta:
- Buka browser internet dari HP/laptop dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
- Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki
- Isi formulir dengan lengkap
- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT atau tidak
Diketahui, BSU subsidi gaji Rp 1,2 juta hanya diberikan kepada karyawan berstatus WNI yang dibuktikan dengan KTP.
Bantuan itu diberikan kepada karyawan yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Bansos ini tidak akan diberikan kepada sejumlah golongan. Di antaranya PNS/ASN, anggota Polri/TNI, penerima Kartu Prakerja, dan karyawan BUMN/BUMD.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini merupakan kelanjutan dari program yang sama di tahun 2020. Artinya, subsidi gaji Rp 1,2 juta hanya diberikan kepada karyawan yang tahun lalu belum mendapatkan.
Jika termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pastikan rekening bank bisa menerima transferan. Berikut rekening yang tak bisa menerima transfer BSU Rp 1,2 juta pada penyaluran tahun lalu:
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh Bank
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
Namun, jika memenuhi kriteria tapi tidak masuk daftar penerima BSU subsidi gaji, masyarakat bisa melaporkannya. Pelaporan dapat dilakukan melalui:
- Lapor online Kemenaker di kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id.
- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lapor ke manajemen perusahaan.***