BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau yang sebelumnya bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker dipastikan kembali cair usai Lebaran 2021.
Sebelumnya di 2020, besaran BLT Subsidi Gaji diberikan kepada karyawan swasta dengan bantuan sebanyak Rp 2,4 juta. Mulanya, BLT Subsidi Gaji dikabarkan tak dilanjut di 2021.
Kabar soal BLT Subsidi Gaji dilanjutkan, disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Menurut dia, BLT Subsidi Gaji bakal dilanjutkan setelah Lebaran 2021. Namun soal berapa besaran bantuan yang bakal digelontorkan, Aswansyah tak membeberkan.
Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji diberikan kepada karyawan yang terdampak COVID-19. Proses pembayaran dilakukan secara transfer sehingga tak ada potongan.