BLT BPJS Ketenagakerjaan: 5 Rekening Ini Pasti Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan, Cek di kemnaker.go.id

- 12 Juni 2021, 18:15 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan: 5 Rekening Ini Pasti Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan, Cek di kemnaker.go.id.
BLT BPJS Ketenagakerjaan: 5 Rekening Ini Pasti Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan, Cek di kemnaker.go.id. /Pixabay/mrganso

BERITA DIY - Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu per bulan untuk karyawan dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2021 ini. Karyawan bisa cek online daftar penerima BSU Subsidi Gaji Karyawan ini di kemnaker.go.id.

Hanya karyawan yang memenuhi kriteria yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar di BP Jamsostek yang bisa dicek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Beberapa karyawan gagal mendapatkan BSu Subsidi gaji meski sudah memenuhi kriteria, salah satu penyebabnya yakni rekening yang bermasalah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Gagal Cair ke 10 Golongan Ini, Simak Cara Lapor jika Tak Dapat BSU Subsidi Gaji

Berikut jenis rekening bermasalah yang gagal ditransfer BSU Subsidi Gaji karyawan tahun lalu:

  • Rekening pasif
  • Rekening yang tidak terdaftar
  • Rekening tidak sesuai NIK
  • Rekening yang sudah tidak aktif
  • Rekening telah dibekukan oleh Bank

Karyawan yang merasa memenuhi syarat di atas dan memiliki rekening bermasalah, sebaiknya lapor agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara berikut:

  1. Lapor ke manajemen perusahaan, dengan menghubungi HRD atau pihak terkait
  2. Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  3. Lapor ke kanal adua Kemnaker di link bantuan.kemnaker.go.id

Sebagai informasi, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan rekonsiliasi dan berdiskusi dengan berbagai pihak agar karyawan yang dulu hanya mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, masih bisa dapat lagi sisanya pada 2021 ini.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Karyawan yang Dapat BSU Subsidi Gaji di Sini

BSU Subsidi Gaji karyawan ini harusnya diberikan Rp2,4 juta, dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan sehingga banyak yang menyebutnya Rp600 ribu per bulan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x