Marak Terjadi! Kasus Penipuan Suntik Modal Bisnis Alat Kesehatan, Kerugian hingga Rp 1,2 Triliun

- 13 Desember 2021, 11:32 WIB
Kasus penipuan suntik modal (sunmod) bisnis alat kesehatan (alkes) yang terjadi di Jakarta, kerugian hingga Rp 1,2 triliun yang viral di Twitter.
Kasus penipuan suntik modal (sunmod) bisnis alat kesehatan (alkes) yang terjadi di Jakarta, kerugian hingga Rp 1,2 triliun yang viral di Twitter. /Tangkap layar Twitter.com/@NickoRachman

BERITA DIY - Berikut kasus penipuan suntik modal (sunmod) bisnis alat kesehatan (alkes) yang terjadi di Jakarta, kerugian hingga Rp 1,2 triliun pada Minggu, 12 Desember 2021.

Semasa pandemi Covid-19 ini, berinvestasi ke alat kesehatan (alkes) jadi kesempatan para investor untuk mencari cuan.

Usai pada 3 November 2021 lalu Divisi Hubunter Polri meringkus modus kejahatan baru dengan penipuan investasi alat kesehatan, kini kasus serupa terjadi lagi.

Baca Juga: Link Video 45 Detik Diduga Adelia Kelas 7 Viral Lagi di FYP TikTok, Teman: Malu-maluin Sekolah

Baca Juga: Kronologi Penipuan Suntik Modal Investasi Alkes Rp1,2T, Ini yang Terjadi di Kasus Bisnis Alat Kesehatan Bodong

Ini terungkap dari tweet Nicko Rachman di akun Twitter pribadi yang viral pada hari ini, Senin 13 Desember 2021.

"SCAM terbesar tahun ini, kasus investasi suntik modal alkes. kerugian mencapai 1.2 T dan asset yang berhasil di sita saat ini mencapai 36 M. posisi pelaku saat ini kabur dan masih buron!" tulis @NickoRachman.

Dari utas yang dibagikan oleh Nicko Rachman, diketahui jika terduga sosok di balik kasus penipuan dana alkes bernama Dyna Rahmawaty.

Dalam video yang dishare oleh Nicko, Dyna tampak berbelit-belit soal aliran dana dari modal untuk alat kesehatan.

Baca Juga: Link Video Panas 32 Detik No Sensor Viral di TikTok dan Dicari Netizen, Ini Klarifikasi Kienzy Myln

Dalam forum klarifikasi tersebut, tampak Viny Aurelia Kurniawan, bawahan Dyna juga bersitegang dengan terduga penipu modal alkes.

"Duit investasinya saya putar ke Viny. Terus juga saya belikan aset tanah dan rumah," ucap Dyna.

"Terus, mana sekarang sertifikat tanahnya?" ucap salah seorang korban.

"Ini diantarkan suami saya, sudah saya telpon." jawab Dyna.

Sisa 840 miliar belum diterima oleh para investor. Kini Dyna dan Viny dinyatakan kabur dan menghilang.

Baca Juga: Kronologi Penipuan Suntik Modal Investasi Alkes Rp1,2T, Ini yang Terjadi di Kasus Bisnis Alat Kesehatan Bodong

Baca Juga: Viral Ancaman Pidana Kekerasan Seksual Zaman Majapahit, Memegang Gadis Sampai Menangis Dihukum Mati

Pembuat utas tweet Twitter Nicko Rachman mengaku sebagai korban dengan kerugian puluhan juta. Ada yang rugi hingga 20 miliar.

"btw gw korban juga, untungnya nominalnya cuma puluhan juta. soalnya banyak temen2 lain sampe 1-5M bahkan ada yang 20M," ungkapnya.

Dan, diketahui jika terduga Dyna Rahmawati adalah pemain lama untuk kasus tipu-menipu. Ia juga pernah menipu dengan modus arisan online.

Menurut Annisa Mahardika Putri, Dyna pernah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat dengan laporan penggelapan dana arisan online.

Baca Juga: Profil Herry Wirawan, Guru Pesantren Terdakwa Pemerkosaan 14 Santriwati, Akun Facebook, Lokasi, Status Nikah

Namun, laporan Annisa belum diproses oleh polisi hingga kini. Oleh karena itu, ia ingin Dyna segera ditangkap.

Sejumlah netizen berkomentar dan menyayangkan kemudahan seseorang untuk berinvestasi sunti modal (sunmod) ke perusahaan bodong.

"Yang lucunya dari skema investasi ini, mereka sebagai agen terang2an bilang ga bisa ngasih tau nama PTnya apa, ga bisa provide hitam di atas putih. Pure cuman dgn asas "kepercayaan". (Ini gue liat dari template ajakan yg temen gue share sendiri)," tulis @cahaha***.

Baca Juga: Apa Itu Cepu? Ini Loh Artinya dan Alasan Mengapa Viral di TikTok, Twitter, dan Instagram

Lantas, apa sih suntik modal (sunmod) alat kesehatan?

Sunmod alkes Adalah model titip dana untuk menyuplai pabrik untuk membuat alat kesehatan.

Model investasi yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan celah-celah di mana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan virus corona.

Termasuk monkey business. Atau bisnis yang hype sesaat dan terkadang membawa cuan yang memang tinggi, jika sesuai timing.

Dari kasus yang telah dilaporkan, tersangka penipuan uang bisa dijerat dengan pasal 378 dan 263 KUHP, Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian Pasal 45 juncto pasal 28 tentang ITE dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP.

Dan juga pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 atau pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Viral Video Anggota Polisi Diduga Maki dan Ancam Korban Pemerkosaan di Riau, Netizen: Tolong Pak Listyo Sigit!

Divisi Hubinter Polri mengimbau jika masyarakat menemukan investasi bodong seperti suntik modal alat kesehatan bisa segera melapor ke Bareskrim Polri.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah