Viral Ancaman Pidana Kekerasan Seksual Zaman Majapahit, Memegang Gadis Sampai Menangis Dihukum Mati

- 10 Desember 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi - Viral ancaman pidana kekerasan seksual zaman Majapahit di sosial media twitter. Bagaimana isi pasal ancaman itu?
Ilustrasi - Viral ancaman pidana kekerasan seksual zaman Majapahit di sosial media twitter. Bagaimana isi pasal ancaman itu? /pixabay/pcdazero/

BERITA DIY - Viral ancaman pidana kekerasan seksual zaman Majapahit. Bagaimana isi ancaman itu?

Viral sebuah foto sebuah buku/naskah yang diunggah oleh akun twitter @Sam_Ardi yang berisi ancaman pidana kekerasan seksual di zaman Majapahit.

Pada unggahan yang memuat dua foto itu terlihat beberapa ancaman pidana kekerasan seksual zaman Majapahit yang termuat dalam beberapa pasal.

Baca Juga: Profil Herry Wirawan, Guru Pesantren Terdakwa Pemerkosaan 14 Santriwati, Akun Facebook, Lokasi, Status Nikah

"Ancaman pidana terhadap kekerasan seksual zaman Majapahit. Ciamik sekali Slamet Muljana menerjemahkan kitab hukum ini sehingga kita bisa tahu bagaimana hukum (pidana) di masa itu dirumuskan," tulis akun @Sam_Ardi pada Kamis, 9 Desember 2021.

Merujuk dari kolom biodata di akun twitternya, Sam Ardi merupakan asisten Porfesor di bidang Hukum Kriminal (Criminal Law), dan anggota dari Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa).

Berikut ini beberapa pasal yang memuat ancaman pidana kekerasan seksual zaman Majapahit:

Pasal 202

Barang Siapa memindjam pakaian wanita jang telah kawin di tempat sepi, kemudian diketahui orang banjak, orang itu dikenakan denda dua laksa oleh radja jang berkuasa.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x