Cara Membuat Paspor Offline Manual dan Online Beserta Visa di Masa Pandemi, Apa Saja yang Disiapkan?

- 1 Januari 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi cara buat paspor dan visa selama pandemi.
Ilustrasi cara buat paspor dan visa selama pandemi. /Pixabay

BERITA DIY - Simak cara membuat paspor offline dan online beserta visa di masa pandemi beserta dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

Diketahui bahwa paspor dan visa adalah syarat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, tak terkecuali saat pandemi seperti sekarang ini.

Bagi yang belum memiliki paspor dan visa, maka Anda harus membuatnya terlebih dahulu baik itu secara offline/manual atau online.

Sebelumnya. para calon pejalan luar negeri harus mengetahui dahulu apa itu beda paspor dan visa agar tak tertukar, sebab memiliki fungsi yang tampak serupa namun ternyata berbeda.

Baca Juga: Jam Buka Taman Mini Indonesia Indah, Harga Tiket, dan Cara Masuk, Adakah Scan PeduliLindungi?

Kantor Imigrasi Pemalang menganalogikan dua dokumen itu sebagai "paspor itu ibarat KTP dan visa itu mirip tiket bioskop" agar masyarakat paham perbedaan keduanya.

Adapun pengertian paspor sendiri merupakan dokumen perjalanan yang diberikan kepada warga negaranya dan diakui secara internasional, sedangkan visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain untuk bisa memasuki negara tersebut.

Dengan demikian paspor diberikan oleh negara asal si pemegang paspor dan visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang ingin dikunjungi.

Lalu, bagaimana cara membuat paspor dan visa selama pandemi? Simak panduannya di bawah ini. 

Baca Juga: Cara Masuk Skywalk Senayan Park dan Jam Buka, Apakah Gratis?

Panduan cara daftar paspor secara online

Sebelum daftar paspor online, siapkan dokumen berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte lahir
  • Akte nikah atau ijazah 

Berikut ini cara daftar paspor secara online:

Setelah dokumen di atas siap, maka masyarakat harus mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Ini langkah-langkahnya:

Baca Juga: Tips Traveling di Masa Pandemi, Simak Pula Fakta Unik 5 Tempat Wisata di Indonesia

  • Download aplikasi "Layanan Paspor Online" di HP Android atau iPhone
  • Baca syarat dan ketentuan
  • Daftar akun dan isi identitas yang diminta pada kolom yang disediakan
  • Setelah itu pilih menu "Antrian paspor" pada beranda akun
  • Pilih kantor imigrasi terdekat di wilayah Anda
  • Pilih jumlah pemohon yang akan membuat paspor baru (maksimal lima orang dalam 1 KK)
  • Pilih tanggal yang tersedia dan waktu kedatangan
  • Tekan tombol "LANJUT"
  • Pilih jenis permohonan yang diajukan dan isi formulir data permohonan 
  • Tekan tombol "SIMPAN", nantinya pendaftar akan mendapat jadwal yang telah ditentukan oleh sistem
  • Cek kotak masuk email dan dapatkan pemberitahuan atau petunjuk dari Kemenkumham
  • Datangi Kantor Imigrasi yang dituju

Baca Juga: HeHa Ocean View Glamping Gunung Kidul: Tiket Masuk, Harga Makanan, dan Jarak dari Malioboro Yogyakarta

Berikut cara buat paspor secara offline atau manual

Sementara itu, masyarakat juga bisa buat paspor secara offline atau manual dengan mendatangi Kantor Imigrasi wilayah terdekat secara langsung.

Siapkan dokumen yang telah disebutkan di atas, ditambah dengan materai 6000 atau 10.000 sesuai kebutuhan

  • Datangi Kantor Imigrasi terdekat pada jam kerja
  • Isi formulir yang disediakan oleh kantor dan serahkan ke loket pendaftaran
  • Nantinya akan diminta melakukan sidik jari dan foto serta wawancara
  • Setelah itu lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk Kantor Imigrasi
  • Jika sudah, Kantor Imigrasi akan memberitahu kapan passpor akan selesai dan diambil dalam bentuk fisik

Baca Juga: Segini Harga Hotel dari Kontainer di Bandung yang Viral dibahas Warganet Twitter

Berikut cara membuat visa ke negara tujuan

Seperti yang telah dijelaskan bahwa visa dikeluarkan oleh negara yang akan dikunjungi. Ada banyak bentuk visa sesuai dengan masing-masing negara, seperti berbentuk stampel, atau stiker yang ditempel pada paspor.

Selain itu, visa juga berbagai macam sesuai dengan alasan mengapa pengunjung masuk ke negara itu, seperti visa kunjungan liburan, kunjungan teman, kunjungan keluarga, kunjungan bisnis, kunjungan transit, kunjungan diplomatik, dll.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut cara membuat visa:

- Kunjungi website kedutaan besar negara yang bersangkutan untuk melakukan pendaftaran beserta jadwal wawancara beserta verifikasi dokumen.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Pulau Bali yang Cocok untuk Destinasi Liburan Keluarga, Pasangan, dan Sendiri

Langkah ini berbeda-beda tergantung dari masing-masing negara. Oleh karena itu, Anda harus cek website negara bersangkutan secara berkala.

- Menyiapkan dokumen sembari menunggu proses verifikasi atau wawancara, di mana membutuhkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Paspor dan fotokopi
  • KTP dan fotokopi
  • Formulir permohonan
  • Foto
  • Bukti pembayaran visa
  • Surat keterangan sponsor jika ada
  • Surat keterangan kerja/belajar bagi yang ingin mengajukan kunjungan smeentara
  • Dokumen keuangan (slip gaji/rekening koran/tabungan) beserta fotokopo
  • Jadwal perjalanan dan tiket pesawat
  • Surat keterangan keseharan

Baca Juga: Apa Saja yang Jarang Dibersihkan di Hotel selain Remote dan Gelas? Simak Selengkapnya

- Menyerahkan dokumen dan wawancara. Jika proses verifikasi telah selesai maka Anda diminta untuk menyerahkan beragam dokumen tersebut ke Kedutaan Besar atau tempat yang diminta.

- Proses pengambilan paspor tidak jadi dalam satu hari, biasanya paling cepat empat hari

Negara yang bersangkutan berhak menerima atau menolak permintaan calon pengunjung untuk masuk ke negaranya dengan berbagai macam pertimbangan.

Pantau pula kebijakan dan ketentuan negara tujuan selama pandemi Covid-19, apakah ada syarat tambahan yang diperlukan sebagai bagian dari protokol kesehatan.

Demikian cara membuat paspor secara online dan offline beserta visa untuk berkunjung ke luar negeri selama pandemi.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah