Selain itu, masyarakat yang menjadi korban robot trading ilegal dan binary option juga bisa mengadukan kasusnya ke akun Instagram @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.
Nantinya, pihak kepolisian akan langsung mengambil langkah-langkah cepat sehingga kasus penipuan robot trading ilegal dan binary option bisa diberantas.
Selain ke polisi, masyarakat juga bisa mengadukan kasus robot trading ilegal dan binary option ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Profil Vincent Raditya, Pilot yang Diduga Terseret Kasus Trading Ilegal, Berikut Biodata dan Karier
Untuk hotline OJK, masyarakat bisa langsung melaporkan indikasi penipuan robot trading ilegal dan binary option ke Layanan Konsumen OJK 157 melalui dial telepon.
Selain nomor Layanan Konsumen, masyarakat juga bisa mengadukan indikasi penipuan trading ilegal ke nomor WhatsApp 081-157-157-157 dan email [email protected] atau [email protected].
Pihak OJK bahkan membuka akses website bagi masyarakat yang hendak mengecek apakah sebuah perusahaan platform trading tertentu sudah legal atau masih ilegal.
Akses website tersebut dapat dilakukan melalui klik link www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Website tersebut bahkan memiliki nama Investor Alert Portal.
Kasus Robot Trading Ilegal dan Binary Option