Tertipu Trading? Simak Cara Lapor Binary Option atau Robot Trading Ilegal ke Polisi dan OJK

- 19 Maret 2022, 17:30 WIB
ILUSTRASI - Belakangan ini banyak orang menjadi korban robot trading ilegal atau binary option. Jangan khawatir, cek cara lapor polisi atau OJK.
ILUSTRASI - Belakangan ini banyak orang menjadi korban robot trading ilegal atau binary option. Jangan khawatir, cek cara lapor polisi atau OJK. /PEXELS/weekendplayer

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban robot trading ilegal dan binary option juga bisa mengadukan kasusnya ke akun Instagram @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Nantinya, pihak kepolisian akan langsung mengambil langkah-langkah cepat sehingga kasus penipuan robot trading ilegal dan binary option bisa diberantas.

Selain ke polisi, masyarakat juga bisa mengadukan kasus robot trading ilegal dan binary option ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Profil Vincent Raditya, Pilot yang Diduga Terseret Kasus Trading Ilegal, Berikut Biodata dan Karier

Untuk hotline OJK, masyarakat bisa langsung melaporkan indikasi penipuan robot trading ilegal dan binary option ke Layanan Konsumen OJK 157 melalui dial telepon.

Selain nomor Layanan Konsumen, masyarakat juga bisa mengadukan indikasi penipuan trading ilegal ke nomor WhatsApp 081-157-157-157 dan email [email protected] atau [email protected].

Pihak OJK bahkan membuka akses website bagi masyarakat yang hendak mengecek apakah sebuah perusahaan platform trading tertentu sudah legal atau masih ilegal.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan: Tersangka Kasus Trading Bodong Aplikasi Quotex, Instagram, Istri, Umur hingga Kekayaan

Akses website tersebut dapat dilakukan melalui klik link www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Website tersebut bahkan memiliki nama Investor Alert Portal.

Kasus Robot Trading Ilegal dan Binary Option

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah