Tertipu Trading? Simak Cara Lapor Binary Option atau Robot Trading Ilegal ke Polisi dan OJK

- 19 Maret 2022, 17:30 WIB
ILUSTRASI - Belakangan ini banyak orang menjadi korban robot trading ilegal atau binary option. Jangan khawatir, cek cara lapor polisi atau OJK.
ILUSTRASI - Belakangan ini banyak orang menjadi korban robot trading ilegal atau binary option. Jangan khawatir, cek cara lapor polisi atau OJK. /PEXELS/weekendplayer

BERITA DIY - Belakangan ini banyak orang menjadi korban robot trading ilegal atau binary option. Jangan khawatir, cek cara lapor binary option atau robot trading ilegal ke polisi dan OJK.

Dikutip dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri, pada Sabtu, 19 Maret 2022, pihak kepolisian membuka posko pengaduan trading ilegal.

Bahkan posko pengaduan trading ilegal tersebut diampu langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tak Takut Diancam, Pendamping Korban Robot Trading EA Copet Charlie Wijaya Siap Tuntut Balik Rp1 Triliun

"Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option," tulis Divisi Humas Polri dalam kolom caption.

Para korban pun bisa melaporkan kasus binary option dan robot trading ilegal dari domisili manapun, tanpa harus tinggal di Jakarta.

Baik para korban yang tinggal di Jakarta maupun daerah bisa langsung melaporkan kasus binary option dan trading ilegal via hotline yang tersedia.

Baca Juga: Apa Itu Robot Trading Fahrenheit yang Menipu? Ini Penjelasan dan Tips Menghindari Robot Trading

Adapun hotline pengaduan robot trading ilegal dan binary option dari Polri ialah ke nomor 0812-1322-7296 yang bisa dilaporkan via chat WhatsApp.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x