6. Untuk yang memiliki kondisi seperti poin 5, silakan siapkan syarat berikut:
- SPTJM ditandatangi kepala sekolah
- Surat kuasa orang tua/wali
- Fotokopi KTP kepala sekolah
- Fotokopi surat pengangkatan kepala sekolah yang berlaku dan menunjukan surat asli
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (untuk kondisi khusus)
Buat siswa yang namanya tidak tercantum sebagai penerima PIP Kemdikbud 2022, maka bisa mengajukan diri jadi penerima PIP untuk tahun 2023.
Berikut caranya:
1. Daftar ke lembaga dinas pendidikan setempat dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
2. Jika tidak punya KKS, silakan minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kantor Desa/Kelurahan setempat.
3. Datang ke sekolah, ajukan diri menjadi penerima PIP Kemdikbud dengan SKTM atau KKS.
4. Pihak sekolah akan mengubah status siswa di Dapodik menjadi calon penerima PIP Kemdikbud.
5. Tunggu validasi dari dinas pendidikan, apakah siswa yang diajukan layak menerima bantuan PIP Kemdikbud atau tidak.