Tetapi, aktivasi rekening PIP tidak diperuntukan bagi pelajar kelas akhir tahun 2021/2022 yang telah dibatalkan penerimaannya.
Nah, untuk mengetahui apakah seorang pelajar masuk menjadi nominasi penerima PIP, bisa dengan cek berulang di pip.kemdikbud.go.id.
Cara Cek Nama Nominasi Penerima PIP
1. Masuk pada laman Sipintar pip.kemdikbud.go.id
2. Isikan NISN pada kolom pertama
3. Isikan NIK pelajar pada kolom kedua
4. Isikan penjumlahan yang telah muncul pada laman Sipintar pip.kemdikbud.go.id
5. Klik kolom cek penerima PIP
Jika nama siswa muncul sebagai nominasi penerima PIP, dan belum melakukan aktivasi rekening, maka koordinasikan dahulu dengan pihak sekolah dan segera aktivasi rekening sebelum batas waktu berakhir pada 31 Januari 2023.
Sementara itu, aktivasi rekening SimPel PIP bisa dilakukan oleh penerima PIP yang belum punya buku tabungan maupun bagi penerima PIP yang berganti nomor rekening, dengan cara datang langsung ke bank penyalur bantuan PIP, BNI maupun BRI terdekat.
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP
1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening SimPel PIP dari pihak sekolah
2. Membawa KTP dan KK orang tua atau wali
3. Membawa KTA atau tanda pengenal pelajar nominasi PIP
4. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI maupun BNI