Adapun hukum wakaf ialah sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan, karena memang harta benda yang diwakafkan akan bermanfaat bagi masyarakat.
Secara rinci, simak pendapat keempat madzhab fiqih tersebut di bawah ini:
1. Syafi'iyah
Syafi‘iyah juga memiliki definisi yang sama dengan yang disebutkan di awal, tetapi memiliki perbedaan pada sifat waktu harta benda yang diwakafkan.
Ulama syafi'iyah menghukumkan harta yang diwakafkan tidak lagi punya urusan dengan sang wakif hingga akhir hayat.
Adapun harta yang diwakafkan haruslah harta yang bersifat kekal materi bendanya (al-‘ain) atau tidak mudah rusak serta tidak mudah musnah.
2. Madzhab Hambali
Madzhab Hanabi memiliki definisi yang lebih sederhana, yakni menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.
3. Hanafiyah