Apa Itu Wakaf? Simak, Jenis, dan Syarat Melakukan Wakaf, dan Dasar Hukum 4 Madzhab

- 31 Maret 2022, 19:47 WIB
Apa itu wakaf? Bagaimana dasar hukum, jenis, dan syarat melakukan serta menjadi penerima wakaf? Simak dasar hukum dari 4 madzhab.
Apa itu wakaf? Bagaimana dasar hukum, jenis, dan syarat melakukan serta menjadi penerima wakaf? Simak dasar hukum dari 4 madzhab. /simas.kemenag.go.id/

Adapun hukum wakaf ialah sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan, karena memang harta benda yang diwakafkan akan bermanfaat bagi masyarakat.

Secara rinci, simak pendapat keempat madzhab fiqih tersebut di bawah ini:

1. Syafi'iyah

Syafi‘iyah juga memiliki definisi yang sama dengan yang disebutkan di awal, tetapi memiliki perbedaan pada sifat waktu harta benda yang diwakafkan.

Ulama syafi'iyah menghukumkan harta yang diwakafkan tidak lagi punya urusan dengan sang wakif hingga akhir hayat.

Baca Juga: Hukum Bersiwak untuk Menjaga Kesehatan Gigi, Gusi, dan Mulut Saat Ibadah Puasa, Bisa Batal atau Tidak?

Adapun harta yang diwakafkan haruslah harta yang bersifat kekal materi bendanya (al-‘ain) atau tidak mudah rusak serta tidak mudah musnah.

2. Madzhab Hambali

Madzhab Hanabi memiliki definisi yang lebih sederhana, yakni menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.

3. Hanafiyah

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah