BERITA DIY - Apa itu wakaf? Bagaimana dasar hukum, jenis, dan syarat melakukan serta menjadi penerima wakaf?
Secara bahasa, wakaf merupakan bahasa Arab yang berarti "menahan". Hal itu sebagaimana dikutip dari website Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Malang pada Kamis, 31 Maret 2022.
Masih dari website yang sama, disebutkan bahwa maksud dari kata "menahan" tersebut adalah bentuk penahanan atas harta benda seseorang yang dilakukan secara ikhlas untuk dialihfungsikan menjadi hal yang berguna untuk bersama.
Maka itu, kita sering menemukan harta wakaf, biasanya berupa bidang tanah, yang tadinya milik pribadi kemudian beralihfungsi menjadi masjid, pemakaman, atau lembaga pendidikan.
Ditilik secara fiqih, amalan wakaf menjadi amalan yang punya pahala yang kontinyu (jariyah) bahkan hingga sang wakif (sebutan untuk pewakaf) meninggal dunia.
Hal itu karena harta benda yang tadi telah diwakafkan menjadi bermanfaat karena dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat ibadah. Karena itu, harta tersebut akan menjadi ladang pahala terus menerus.
Secara dasar hukum, landasan fiqih pelaksanaan wakaf dapat kita kutip dari pendapat empat madzhab, yakni Syafi'i, Hanafi, Hambali, hingga Maliki.