Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021: Syarat Umum, Penyelenggara, dan Peserta yang Melaksanakan di Gereja

- 20 Desember 2021, 16:00 WIB
ILUSTRASI - Aturan dan syarat Natal 2021 secara umum, penyelenggara, dan peserta ibadah.
ILUSTRASI - Aturan dan syarat Natal 2021 secara umum, penyelenggara, dan peserta ibadah. /PIXABAY/12019

BERITA DIY - Berikut merupakan aturan lengkap yang dapat diketahui dalam pelaksanaan ibadah Natal yang akan berlangsung pada 25 Desember 2021, simak syarat umum, bagi peserta dan penyelenggara.

Kementerian Agama atau Kemenag secara resmi telah mengeluarkan segenap syarat dan aturan dalam pelaksanaan Ibadah Natal yang nantinya akan dilakukan oleh ummat Nasrani pada 25 Desember 2021.

Kemenag memberikan aturan dan syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh para peserta maupun penyelenggara yang akan mengadakan ibadah Natal baik di Gereja maupun di berbagai rumah ibadah nantiya.

Baca Juga: Kenapa Hari Natal Jatuh 25 Desember? Berikut Sejarah Singkat dan Tradisi Perayaan Hari Natal

Adanya aturan dan syarat dalam rangka pelaksanaan ibadah Natal pada tahun 2021 ini dilakukan guna untuk mengakomodir segenap ummat Nasrani yang nantinya akan melaksanakan ibadah tersebut.

Selain itu, diketahui bahwa beberapa syarat dan aturan yang diberlakukan dalam pelaksanaan ibadah Natal tersebut berguna untuk mencegah adanya penularan Covid-19 yang hingga kini masih menyebar di Indonesia.

Oleh sebab itu pemerintah melalui Kemenag secara resmi mengeluarkan segenap aturan dan syarat pelaksanaan ibadah Natal yang kemudian tertuang dalam Surat Edaran No. 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Covid-19 dalam Peringatan Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Lirik dan Chord Selamat Natal Mama Mp3 dari Victor Hutabarat, Kunci Gitar C-G Sederhana dan Mudah

Dalam Surat Edaran yang secara resmi telah dirilis dan disebarkan oleh Kemenag tersebut diketahui memperbolehkan adanya pelaksanaan ibadah Natal secara terbuka baik di Gereja maupun berbagai rumah ibadah.

Namun demikian, dalam pelaksanaan ibadah Natal sebelumnya pihak penyelenggara juga harus menerapkan berbagai aturan dan syarat yang telah diberlakukan dalam rangka mengadakan ibadah tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x