BERITA DIY - Simak hukum lakukan bekam saat puasa menurut pandangan para ulama. Benarkah dapat membatalkan puasa dan harus melakukan qodho di kemudian hari?
Praktik bekam merupakan metode pengobatan ala Rasulullah Saw yang disebut-sebut bisa menangkal berbagai macam penyakit, baik penyakit fisik maupun penyakit batin.
Nabi Muhammad Saw menyebutkan dalam haditsnya bahwa metode pengobatan bekam merupakan metode pengobatan yang paling baik dilakukan.
Baca Juga: Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan: Termasuk Makruh atau Boleh? Ini Penjelasannya
Kata Nabi Muhammad Saw:
“Sebaik-baik pengobatan bagi kalian adalah berbekam”. (Muttafaq 'alaihi, Shahih Bukhari no. 2280 dan Shahih Muslim no. 2214).
Di Indonesia sendiri, jasa bekam sudah banyak menjamur. Bahkan, banyak juga jasa praktik pengobatan dengan metode bekam tersebut yang memiliki pasien.
Wajar saja, Rasulullah Saw mengatakan khasiat dari bekam ialah dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Sabda Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:
Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia
“Barangsiapa berbekam, maka ia akan sembuh dari segala macam penyakit.” (Shahih Abu Dawud).
Lalu, bagaimana jika praktik pengobatan bekam ini dilakukan pada saat puasa?
Banyak yang mengatakan bahwa bekam dapat membatalkan puasa, tetapi pendapat lain menyebut bahwa bekam tidak membatalkan puasa.
Adapun ulama yang sepakat bahwa bekam dapat membatalkan puasa mendasarkan fatwanya pada hadits Rasulullah Saw berikut:
“Dari Syaddad bin Aus RA bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda, 'Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya.'” (HR. Ahmad).
Sementara, para ulama yang sepakat dengan hukum bekam tidak membatalkan puasa memiliki dasar dari hadits Nabi Muhammad Saw berikut:
“Dari Ibnu Abbas, bahwa baginda Nabi Muhammad SAW pernah berbekam pada saat beliau sedang ihram dan sedang berpuasa.” (HR. Bukhari).
Akan tetapi, beberapa ulama lain menyebut bahwa hadits Nabi Muhammad Saw yang menghukumkan bekam dapat membatalkan puasa telah dinasakh sehingga tidak lagi berlaku.
Para ulama tersebut sepakat bahwa bekam tidaklah haram dilakukan pada saat puasa, melainkan hanya sampai kepada hukum makruh.
Adapun dasar dari makruhnya bekam di saat puasa ialah karena pasien bekam dapat merasakan lemas sebagai efek samping dari bekam itu sendiri.
Rasa lemas di tengah puasa itulah yang menyebabkan bekam memiliki hukum makruh dilakukan di saat sedang puasa.
Hal itu lantaran bekam sendiri tidak memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, melainkan sebaliknya, yakni mengeluarkan darah-darah kotor dari tubuh.
Karenanya, umat Islam dianjurkan untuk tidak melakukan bekam agar ibadah puasa yang sedang dilakukannya dapat berjalan dengan lancar tanpa terpaksa batal karena efek samping lemas dari hasil bekam itu sendiri.
Demikian hukum bekam saat puasa menurut kesepakatan para ulama berdasarkan hadist Nabi Muhammad Saw.***