Kegunaan Stiker Pemantul Cahaya pada Kendaraan Lengkap dengan Aturan Pemasangan

- 31 Mei 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi - Kegunaan stiker pemantul cahaya berwarna merah dan kuning pada kendaran serta aturan pemasangannya.
Ilustrasi - Kegunaan stiker pemantul cahaya berwarna merah dan kuning pada kendaran serta aturan pemasangannya. /PIXABAY/sandid

BERITA DIY - Ketahui kegunaan dari stiker pemantul cahaya yang wajib di kendaraan lengkap dengan aturan pemasangan stiker alat pemantul cahaya di setiap kendaraan. 

Setiap kendaraan yang dioperasikan atau digunakan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah wajib memasang alat pemantul cahaya. 

Pengertian, kegunaan dan aturan pemasangan stiker pemantul cahaya ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan. 

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Electrum Indonesia Type Gesits dan Gogoro yang Dipakai Driver Gojek

Menurut Perdirjen tersebut, alat pemantul cahaya adalah alat yang dapat memantulkan cahaya atau bersifat reflektor yang dipasang di bagian tertentu pada kendaraan.

Kendaraan yang wajib dipasang stiker atau alat pemantul cahaya adalah kendaraan bermotor meliputi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan. 

Sementara kendaraan mobil barang yang wajib dipasangi stiker pemantul cahaya adalah mobil bak muatan terbuka, mobil bak tertutup, mobil tangki dan mobil concrete pump. 

Baca Juga: Spesifikasi Mobil New Mazda CX-5 Resmi Hadir di Indonesia: Interior, i-Activsense, Harga Tipe Elite, dan Kuro

Kegunaan stiker alat pemantul cahaya bertujuan adalah untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan. 

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x