Selain itu, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Khusus untuk semua kategori SIM B, perpanjangan belum bisa dilakukan di mobil SIMLING.
Adapun cara memperpanjang SIM di truk SIM keliling sangatlah mudah, asalkan sudah menyiapkan syarat dan biaya, maka SIM langsung dapat diperpanjang di sana.
Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM C Lewat Online di Aplikasi SINAR, Ini Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan!
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika hendak memperpanjang SIM di layanan SIM keliling:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).
Sementara itu, tarif biaya perpanjangan SIM berbeda bagi setiap kategori. Untuk SIM A, biayanya ialah Rp80 ribu. Sedangkan SIM C hanya Rp75 ribu.