- Kewajiban
a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data
Pemilih, DPS, dan DPT
b. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilu
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan
2. Berikut ini tugas, wewenang dan kewajiban PPS di antaranya
- Tugas
a. mengumumkan DPS
b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikanDPS