Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS PPK dan KPPS Pemilu 2024 Sesuai UU Apa? Cek di Sini Link Download File PDF

- 19 Januari 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@kpungawi

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK

Baca Juga: Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024 Ada Kunci Jawaban, Download Kisi-Kisi Soal PDF Terbaru Gratis untuk Simulasi Tes

b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota

c. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan
menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada
KPU/KIP Kabupaten/Kota

d. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama
Pantarlih

- Wewenang

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

Baca Juga: Daftar Gaji dan Honor Panwaslu Desa dan Kecamatan Serta PPK PPS Pemilu 2024 Naik Sampai Rp2,2 Juta Per Bulan

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x