a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
c. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan
menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada
KPU/KIP Kabupaten/Kota
d. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama
Pantarlih
- Wewenang
a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan