Apa Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 Terbaru Mulai Penyelenggaraan hingga Pelaksanaan

- 19 Januari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi - Apa saja tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 terbaru dalam penyelenggaraan pemilihan umum hingga pelaksanaan pemilu.
Ilustrasi - Apa saja tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 terbaru dalam penyelenggaraan pemilihan umum hingga pelaksanaan pemilu. /Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi apa saja tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 terbaru dalam penyelenggaraan pemilihan umum hingga pelaksanaan Pemilu 2024.

Seperti diketahui Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 sudah mulai dilakukan rekrutmen.

Adapun pemilihan PPS Pemilu 2024 ini dilakukan perekrutan melalui Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai badan pelaksana pemilu.

Terdapat beberapa tugas, wewenang dan kewajiban bagi PPS Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2022.

Baca Juga: 20 Kumpulan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Nantinya pembentukan PPS Pemilu 2024 secara umum memiliki tugas sebagai panitia untuk membantu berjalannya pemilihan umum.

Sebagai informasi PPS dibentuk selambatnya enam bulan sebelum adanya penyelenggaraan Pemilu, kemudian dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Adapun seleksi rekrutmen PPS Pemilu 2024 dan PPK oleh KPU sudah berjalan sejak Desember 2022 dan dijadwalkan berlangsung hingga Januari 2023.

Berikut tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 dari Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2022, untuk melihat peraturan lengkap bisa KLIK LINK DI SINI.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x