Apa Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 Terbaru Mulai Penyelenggaraan hingga Pelaksanaan

- 19 Januari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi - Apa saja tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 terbaru dalam penyelenggaraan pemilihan umum hingga pelaksanaan pemilu.
Ilustrasi - Apa saja tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 terbaru dalam penyelenggaraan pemilihan umum hingga pelaksanaan pemilu. /Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id

- Kewajiban PPS

a. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan

Pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x