Apa Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 Terbaru Mulai Penyelenggaraan hingga Pelaksanaan

- 19 Januari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi - Apa saja tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 terbaru dalam penyelenggaraan pemilihan umum hingga pelaksanaan pemilu.
Ilustrasi - Apa saja tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 terbaru dalam penyelenggaraan pemilihan umum hingga pelaksanaan pemilu. /Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id

i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bocoran Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Ini Kisi- kisi dan Jadwal Seleksi di Jawa Timur

- Wewenang PPS

a. Membentuk KPPS;

b. Mengangkat Pantarlih;

c. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x