BERITA DIY – Simak gaji Panwaslu pada Pemilu 2024 di Kecamatan dan Desa yang dapat Anda temukan dalam artikel ini. Daftar lengkap akan disertai besaran gaji PPK serta PPS.
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah banyak melakukan persiapan.
Persiapan tersebut salah satunya yaitu perekrutan panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tingkat dea dan kecamatan.
Pada pelaksanaan Pemilu 2024 dikabarkan gaji Panwaslu di desa dan kecamatan akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Naik, Berapa Gaji Panwaslu Desa - Kelurahan Pemilu 2024 Terbaru Lengkap Tugas dan Wewenang
Seperti yang telah diketahui, tahun 2019 lalu gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.850.000 per bulan sedangkan untuk anggota akan menerima gaji sebesar Rp1.650.000 per bulan.
Sementara itu, pada Pemilu 2024 gaji ketua akan mengalami kenaikan menjadi Rp2.200.000 dan anggota menjadi Rp1.900.000 per bulan.
Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 ini telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 dan telah ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Namun, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi panitia dan bagian dari Pemilu 2024 seperti PPK atau PPS.