Apa Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 Terbaru Mulai Penyelenggaraan hingga Pelaksanaan

- 19 Januari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi - Apa saja tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 terbaru dalam penyelenggaraan pemilihan umum hingga pelaksanaan pemilu.
Ilustrasi - Apa saja tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 terbaru dalam penyelenggaraan pemilihan umum hingga pelaksanaan pemilu. /Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id

Baca Juga: Contoh Soal Tes Wawancara PPS Dilengkapi Kunci Jawaban dan Kisi Kisi Soal yang Wajib Dijawab

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

a. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x