Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS PPK dan KPPS Pemilu 2024 Sesuai UU Apa? Cek di Sini Link Download File PDF

- 19 Januari 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@kpungawi

a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil
perbaikan, dan DPT

Baca Juga: Jadi Petugas PPS? Pahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

d. menyusun dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada
KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan
setelah pemungutan suara

e. mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS

3. Berikut ini tugas, wewenang dan kewajiban KPPS di antanya

Baca Juga: Apa Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 Terbaru Mulai Penyelenggaraan hingga Pelaksanaan

- Tugas

a. mengumumkan DPT di TPS

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x