Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS PPK dan KPPS Pemilu 2024 Sesuai UU Apa? Cek di Sini Link Download File PDF

- 19 Januari 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@kpungawi

b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan
kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

d. menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c

- Wewenang

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Wawancara PPS Pemilu 2024 di Link infopemilu.kpu.go.id, Jadwal Dilantik, dan Gaji

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Kewajiban

a. menempelkan DPT di TPS

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x