b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan
kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
d. menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c
- Wewenang
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban
a. menempelkan DPT di TPS