d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
- Wewenang
a. membentuk KPPS
b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih
d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan
pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
e. menetapkan Petugas Ketertiban TP
- Kewajiban