BERITA DIY – Berikut informasi tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024.
PPS atau Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024, sudah mulai perekrutan dan masuk pada tahap tes wawancara.
Tes wawancara dilakukan mulai tanggal 15 -17 Januari 2023 untuk jadwal normal, dan untuk jadwal perpanjangan 18 - 20 Januari 2023.
Setelah melakukan serangkaian tes, pada 20 Januari 2023 dijadwalkan akan ada pengumuman penetapan PPS dan dilanjutkan proses pelantikan pada 24 Januari 2023.
Baca Juga: 20 Kumpulan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Sebelum pada proses pelantikan remsi, petugas PPS sebaiknya pahami apa yang menjadi tugas dan wewenangnya dalam Pemilu 2024 nanti.
Selain turut membantu menyukseskan jalannya Pemilu, PPS juga mempunyai banyak tugas dan wewenang lain.
Seperti dilansir BERITA DIY dari kpu.go.id, adapun tugas dan wewenang sebagai anggota PPS, seperti tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Tugas dan wewenang PPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yaitu: