Jadi Petugas PPS? Pahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

- 19 Januari 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@kpungawi

BERITA DIY – Berikut informasi tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024.

PPS atau Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024, sudah mulai perekrutan dan masuk pada tahap tes wawancara.

Tes wawancara dilakukan mulai tanggal 15 -17 Januari 2023 untuk jadwal normal, dan untuk jadwal perpanjangan 18 - 20 Januari 2023.

Setelah melakukan serangkaian tes, pada 20 Januari 2023 dijadwalkan akan ada pengumuman penetapan PPS dan dilanjutkan proses pelantikan pada 24 Januari 2023.

Baca Juga: 20 Kumpulan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sebelum pada proses pelantikan remsi, petugas PPS sebaiknya pahami apa yang menjadi tugas dan wewenangnya dalam Pemilu 2024 nanti.

Selain turut membantu menyukseskan jalannya Pemilu, PPS juga mempunyai banyak tugas dan wewenang lain.

Seperti dilansir BERITA DIY dari kpu.go.id, adapun tugas dan wewenang sebagai anggota PPS, seperti tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas dan wewenang PPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yaitu:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x