5 Aturan Baru KTP Kemendagri 2022: Nama Minimal 2 Kata Tidak Boleh Lebih dari 60 Karakter, Apa Alasannya?

- 24 Mei 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya?
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya? /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

Beberapa khasus ditemukan bahwa terdapat nama-nama yang jumlah karakternya melebihi jumlah karakter yang disediakan oleh sistem.

Ada juga nama yang terdiri dari satu huruf atau disingkat, misalnya M. Panji, A Hakam AS Arany dan nama yang bermakna negatif serta bertentangan dengan norma kesusilaan, misalnya Jelek, Erdawati Jablay Manula.

Penulisan nama yang tidak sesuai seperti yang disebutkan di atas dapat menyebabkan kendala dalam penulisan di dokumen kependudukan, di mana setiap dokumen memiliki batas jumlah karakter nama yang berbeda-beda.

Baca Juga: Cara Mengganti Nama yang Salah di KK, Siapkan Dokumen Ini: Dapatkan Kartu Keluarga Baru dari Disdukcapil

Kemudian jika seseorang hendak bepergian ke luar negeri maka orang tersebut harus membuat Paspor. Dalam pembuatan Paspor nama minimal harus terdiri dari 2 kata.

Berikut 5 aturan baru KTP 21 April 2022 tentang penulisan nama, dilansir BERITA DIY dari laman Dukcapil Kemendagri RI pada 24 Mei 2022.

1. Nama harus mudah dibaca
2. Nama tidak bermakna negatif
3. Nama tidak multitafsir
4. Jumlah maksimal 60 karakter termasuk spasi
5. Nama minimal terdiri dari 2 kata

Selain itu Kemendagri berharap, bagi para orang tua memberikan nama pada anaknya dengan memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil atau Tidak, Cukup Pakai HP Tak Perlu Datang ke Kantor

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x