BERITA DIY - Simak 5 aturan baru KTP dari Kemendagri di tahun 2022. Nama minimal terdiri dari 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karakter, apa alasannya?
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dan berlaku mulai 21 April 2022.
Aturan baru ini mengatur penulisan nama pada dokumen kependudukan termasuk penulisan pada KTP, KK, akta lahir, KIA, SIM, Paspor, STNK, Ijazah, hingga rekening bank.
Baca Juga: Alur dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan yang Hilang di Disdukcapil
Kemendagri mengeluarkan aturan baru KTP ini dengan tujuan agar setiap warga negara Indonesia memiliki identitas diri yang jelas dan dapat digunakan untuk mendapat perlidungan dan hak konstitusional serta tertib administrasi kependudukan.
Beberapa aturan baru KTP yang menjadi sorotan masyarakat publik yaitu adanya jumlah kata minimal yaitu minimal 2 kata hingga pembatasan jumlah karakter yaitu 60 karakter dalam pembuatan nama.
Lantas apa alasan Kemendagri mengeluarkan aturan baru KTP ini?
Setiap nama dari warga negara Indonesia akan tercatat dalam basis data kependudukan atau yang sering disebut Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).