5 Aturan Baru KTP Kemendagri 2022: Nama Minimal 2 Kata Tidak Boleh Lebih dari 60 Karakter, Apa Alasannya?

- 24 Mei 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya?
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya? /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

BERITA DIY - Simak 5 aturan baru KTP dari Kemendagri di tahun 2022. Nama minimal terdiri dari 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karakter, apa alasannya?

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dan berlaku mulai 21 April 2022.

Aturan baru ini mengatur penulisan nama pada dokumen kependudukan termasuk penulisan pada KTP, KK, akta lahir, KIA, SIM, Paspor, STNK, Ijazah, hingga rekening bank.

Baca Juga: Alur dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan yang Hilang di Disdukcapil

Kemendagri mengeluarkan aturan baru KTP ini dengan tujuan agar setiap warga negara Indonesia memiliki identitas diri yang jelas dan dapat digunakan untuk mendapat perlidungan dan hak konstitusional serta tertib administrasi kependudukan.

Beberapa aturan baru KTP yang menjadi sorotan masyarakat publik yaitu adanya jumlah kata minimal yaitu minimal 2 kata hingga pembatasan jumlah karakter yaitu 60 karakter dalam pembuatan nama.

Lantas apa alasan Kemendagri mengeluarkan aturan baru KTP ini?

Setiap nama dari warga negara Indonesia akan tercatat dalam basis data kependudukan atau yang sering disebut Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Lowongan Kerja BUMN di skck.polri.go.id, Syarat, dan Biaya Pembuatan

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x